KALTIM.SIN.CO.ID – Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui tenant layanan Kekayaan Intelektual turut hadir memberikan pelayanan dan konsultasi kepada masyarakat dalam kegiatan bazaar yang diselenggarakan oleh Kemenkum Kaltim. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengenai pentingnya perlindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Pada hari pertama pelaksanaan, sebanyak 15 UMKM telah memanfaatkan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual. Hal ini menjadi bentuk dukungan terhadap pelaku usaha dalam mengenali, melindungi, dan mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Muhammad Ibnu Qayyim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Kaltim untuk menghadirkan layanan yang informatif, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM memahami betul pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, karena hal ini dapat menjadi aset berharga dalam pengembangan usaha mereka,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81, yang menegaskan semangat pengabdian Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat.











