Kaltim.Sin.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Melalui Dialog Publika TVRI Kalimantan Timur bertema “Evaluasi Penyelenggaraan SPMB 2026 Kaltim”, sejumlah narasumber menyoroti langkah perbaikan sistem, penguatan layanan, hingga mitigasi kendala yang muncul selama proses penerimaan peserta didik baru.
Dialog tersebut menghadirkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur Rahmat Ramadhan, Kepala Bidang TIK dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Bambang Kukilo Argo Suryo, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan, serta Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Ignasius Ryan Gamas.
Sekretaris Disdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini menjadi momentum pertama penyatuan sistem penerimaan peserta didik secara terintegrasi untuk seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
“Sebelumnya, masing-masing kabupaten dan kota mengelola sistemnya sendiri. Tahun ini seluruh daerah digabung dalam satu sistem yang dikelola secara terpusat bersama Diskominfo Kaltim. Tentu dalam proses awal ada tantangan, salah satunya gangguan server pada hari pertama pelaksanaan,” ujarnya.
Menghadapi kondisi tersebut, Disdikbud Kaltim segera melakukan berbagai langkah mitigasi, mulai dari menyiapkan skema alternatif apabila gangguan berlangsung lebih lama, hingga menerapkan pembagian waktu akses pendaftaran untuk mengurangi kepadatan pengguna.
Selain itu, Disdikbud juga menyediakan layanan bantuan (helpdesk) di tingkat dinas, cabang dinas, maupun sekolah-sekolah guna membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan selama proses pendaftaran.
Rahmat menegaskan, integrasi sistem ini bertujuan untuk menghadirkan standar layanan yang lebih seragam di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Ke depan, kami ingin seluruh daerah memiliki sistem dan petunjuk teknis yang semakin selaras sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih sederhana, efisien, dan mudah diakses,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang TIK dan Persandian Diskominfo Kaltim Bambang Kukilo Argo Suryo menyampaikan bahwa penyatuan sistem merupakan bagian dari upaya standardisasi layanan publik berbasis digital.
“Integrasi sistem ini merupakan langkah yang baik untuk memastikan seluruh masyarakat di Kalimantan Timur mendapatkan kualitas layanan yang sama. Infrastruktur dan aplikasi yang dibangun menjadi sarana untuk menjalankan proses yang lebih terstandar,” ungkapnya.
Di sisi lain, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Ignasius Ryan Gamas mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan pembenahan tata kelola SPMB, termasuk penyusunan petunjuk teknis yang lebih terintegrasi.
Menurutnya, Ombudsman secara rutin melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB setiap tahun dan melihat adanya kemajuan dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.
“Kami mengapresiasi semangat perbaikan yang dilakukan pemerintah provinsi. Memang pada hari pertama masih terdapat keluhan masyarakat terkait sistem, namun langkah cepat yang dilakukan pemerintah untuk melakukan penyesuaian jadwal dan penanganan kendala juga sudah dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, digitalisasi layanan pendidikan harus terus diperkuat agar permasalahan serupa tidak terulang pada masa mendatang, mengingat pendidikan merupakan layanan dasar yang menjadi hak masyarakat. (rey/pt)











