oleh

Kemenkum Kaltim Matangkan Dua Rancangan Pergub agar Lebih Implementatif

KALTIM.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Raperkada) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (18/8). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari upaya memastikan substansi rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Masan NurSpian yang sekaligus memberikan arahan umum terkait pelaksanaan harmonisasi. Dalam arahannya, Masan menekankan pentingnya memastikan setiap rumusan dalam rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang jelas, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Upaya Pelayanan Kesehatan Pascagempa M6,2 Sulbar

Adapun dua rancangan peraturan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Buka Rakerda SMSI, Plt Gubernur Harap Media Bersinergi Dengan Pemerintah

Pembahasan terhadap Raperkada tersebut melibatkan perangkat daerah terkait, khususnya dalam memastikan kesesuaian aspek substansi, kewenangan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Rapat dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan berlangsung dengan pembahasan dan pertukaran pandangan antarinstansi untuk menyempurnakan substansi kedua rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan pembentukan selanjutnya.

Baca Juga  Dicky Budiman Dorong Pemerintah Agar Deteksi Dini Covid-19 dengan Jemput Bola

Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim terus mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek formil dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

News Feed