KALTIM.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (29/07) ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kepastian hukum.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian, didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Penajam Paser Utara serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terdiri atas Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Tiga rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Tenaga Kesehatan, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Sesumpu Kecamatan Penajam.
Dalam penyampaian urgensi materi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup mengenai pemberian pengurangan pokok piutang pajak dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bertujuan memberikan stimulus kepada para wajib pajak. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan manfaat nyata melalui pemberian pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif.
Melalui rapat harmonisasi ini, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur memberikan berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap substansi maupun teknik penyusunan ketiga rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.











