oleh

KI Kaltim Dorong Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi

KALTIM.SIN.CO.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur mulai menyidangkan sengketa informasi publik dengan Nomor Register 021/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2026, Senin (13/7/2026), di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

Pada sidang perdana tersebut, Majelis Komisioner mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi sebagai langkah yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Persidangan mempertemukan Laskar Anti Korupsi Indonesia sebagai Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Termohon.

Sidang yang terbuka untuk umum diawali dengan pembacaan tata tertib persidangan oleh Panitera, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.

Baca Juga  Kemensos Mengirim Bantuan Kepada Korban Banjir Bima

 

Pada tahap ini, Majelis Komisioner meneliti kelengkapan administrasi serta dokumen pendukung dari Pemohon maupun Termohon, sekaligus membacakan pokok perkara yang menjadi objek sengketa informasi publik.

Selanjutnya, Majelis Komisioner menggali keterangan dari kedua belah pihak untuk memperoleh gambaran utuh mengenai permohonan informasi yang diajukan, termasuk proses yang menyebabkan perkara tersebut berlanjut ke penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.

Dalam tahap tersebut, Majelis Komisioner memeriksa kelengkapan dokumen dan legal standing Pemohon maupun Termohon, sekaligus membacakan ringkasan perkara sengketa informasi yang diajukan.

Baca Juga  Muzani: Pak Prabowo Negarawan Sejati, Mengesampingkan Ego Demi Persatuan dan Kemajuan Bangsa

Selanjutnya, Majelis Komisioner mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kedua belah pihak untuk menggali pokok perkara, termasuk alasan permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon hingga berujung pada sengketa informasi publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Majelis Komisioner menawarkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi. Tawaran tersebut mendapat respons positif dari Pemohon dan Termohon yang sama-sama menyatakan kesediaannya untuk menempuh proses mediasi.

Ketua Majelis Komisioner, Juraidah, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal bertujuan memastikan kelengkapan administrasi serta kedudukan hukum para pihak sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Baca Juga  In memoriamProf. Dr. Kyai Ahmad Syafii Mufid, MA

“Pada sidang hari ini kami telah memeriksa legal standing para pihak. Karena Pemohon dan Termohon sama-sama bersedia menempuh mediasi, maka kami memberikan kesempatan agar sengketa ini dapat diselesaikan melalui musyawarah. Harapannya, proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang baik sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Dengan disetujuinya mediasi, penyelesaian sengketa informasi publik diharapkan dapat berlangsung secara musyawarah guna mencapai kesepakatan yang memberikan kepastian hukum serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.

News Feed