Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kendaraan umum beroperasi penuh atau kapasitas angkut penumpang 100%. Kebijakan ini mendapat kritik sejumlah pihak karena berpotensi menimbulkan kerumunan di kendaraan umum akibat tidak adanya jaga jarak aman.
Alasan pertama, kata Riza, adalah vaksinasi Covid-19 di Jakarta sudah melebihi target yang ditetapkan sebanyak 8,9 juta warga Jakarta divaksin. Hingga saat ini, jumlah warga yang sudah divaksin dosis 1 di Jakarta sebanyak 10,78 juta warga dengan proporsi 66% warga berKTP DKI Jakarta dan 34% warga ber-KTP non-DKI Jakarta.
Sementara vaksinasi dosis 2 sudah mencapai sebanyak 8,18 juta warga dengan proporsi 68% warga berKTP DKI Jakarta dan 32% warga berKTP non DKI Jakarta.
“Pertimbangannya tentu vaksinnya sudah meningkat,” ujar Riza di Balai kota DKI Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Alasan kedua, kata Riza, kasus Covid-19 di Jakarta mengalami penurunan signifikan. Hal ini, kata Riza, terlihat dari sejumlah indikator seperti positivity rate atau persentase kasus positif Covid-19 yang saat ini sudah berada di angka 0,6%. Angka ini jauh sekali dari standar ideal WHO untuk positivity rate, yakni 5%.
Kasus aktif Covid-19 juga tersisa 1.234 kasus atau turun sebanyak 111.904 kasus atau turun 90 kali lipat dari puncak kasus aktif pada pertengahan Juli 2021 lalu yang mencapai angka 113.138 kasus.
Jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini hanya 0,1% dari kasus konfirmasi positif Covid-19 secara total di Jakarta yang mencapai angka sebanyak 860.550 kasus. Perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.
Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 845.763 dengan tingkat kesembuhan 98,3%, dan total 13.553 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%.
“BOR tempat tidur isolasi dan ICU di 140 rumah sakit rujukan Covid-19 juga turun terus. Saat ini tersisa 7% untuk BOR tempat tidur isolasi dan 19% untuk BOR tempat tidur ICU,” ungkap Riza.
Alasan ketiga, lanjut Riza adalah penurunan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menjadi level 2 di Jakarta mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021. Menurut Riza, penurunan level PPKM ini memungkinkan terjadinya berbagai pelonggaran termasuk di sektor transportasi.
“(Terakhir) kita juga kan harus meningkatkan, menggerakkan ekonomi dan sebagainya. Mobilitas orang juga perlu apalagi sekarang juga kan kantor non esensial sudah dibuka,” terang Riza. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com