oleh

Tajamkan Regulasi Karhutla, BPBD Kaltim Finalisasi Aturan Pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2024

KALTIM.SIN.CO..ID – Menghadapi ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus mengintai wilayah Kalimantan Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Prov. Kaltim bergerak cepat menajamkan regulasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024.

Langkah ini diwujudkan melalui Pembahasan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026), dan melibatkan berbagai instansi serta lembaga yang memiliki peran dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Kalimantan Timur.

Kehadiran Peraturan Gubernur ini memiliki urgensi yang sangat krusial. Tanpa petunjuk teknis berupa Pergub, implementasi Perda No. 9 Tahun 2024 terancam tumpul di lapangan. Regulasi ini menjadi instrumen vital untuk mencegah kekosongan hukum teknis, memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi, serta memastikan alokasi sumber daya dan respon darurat karhutla dapat digerakkan secara instan tanpa hambatan birokrasi.

Baca Juga  In memoriam<br>Prof. Dr. Kyai Ahmad Syafii Mufid, MA

Langkah penajaman regulasi ini berfokus pada penyelarasan materi muatan, penyempurnaan pasal-pasal operasional, hingga penetapan standar prosedur operasional (SOP) bersama.   Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kaltim, Tresna Rosano, menegaskan bahwa kepastian aturan teknis ini merupakan kunci utama dalam melindungi masyarakat dan ekosistem Kaltim dari dampak fatal karhutla.

 

Baca Juga  SMSI Hadiri Silaturahmi Besar dan Kongres I Organisasi Usaha dan Ekonomi Rakyat  

“Penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan secara parsial atau sekadar pemadam kebakaran darurat. Kita perlu menajamkan regulasi ini agar Perda No. 9 Tahun 2024 memiliki aturan pelaksanaan yang kuat, terukur, dan langsung bisa diterapkan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan regulasi yang tajam dan taktis, sinergi antara BPBD, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga tim relawan di lapangan dapat berjalan lebih padu dan mengikat,” tegas Nono (sapaan akrab).

Baca Juga  Merasa Tidak Pernah Mengusulkan Apalagi Meminta Dana Renovasi Rumah Dinas, Ketua DPRA Minta Maaf

Rapat pembahasan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut diikuti secara intensif oleh puluhan instansi dan lembaga. Keterlibatan lintas sektoral ini mencakup Kepolisian Daerah Kaltim, Korem 091/ASN, Perangkat Daerah (PD) Pemprov Kaltim,  Universitas Mulawarman, BPBD dari 10 Kabupaten/Kota se-Kaltim, hingga instansi teknis vertikal seperti BMKG, Balai PPI dan Manggala Agni.

Dengan terselenggaranya pembahasan akhir ini, Pergub Pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2024 diharapkan dapat segera diundangkan sebagai payung hukum teknis yang kokoh guna menjamin kesiapsiagaan penuh Kaltim dari ancaman Karhutla.(***)

News Feed