JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) secara berkala dan terbuka menyampaikan kinerja lembaga dalam sebuah laporan tahunan. Sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan komitmen dalam memenuhi hak publik. Penyampaian kinerja digelar dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 dengan tema “Meneguhkan Supremasi Konstitusi di Masa Pandemi” pada Kamis (21/1/2021). Acara digelar secara daring dengan tamu undangan yang hadir secara virtual, di antaranya para pimpinan lembaga negara; rektor dan dekan fakultas hukum perguruan tinggi; para pemimpin redaksi media massa; rekan-rekan jurnalis; seluruh mitra serta pejabat struktural dan fungsional MK.
“Persidangan pun dilaksanakan secara daring. Majelis Hakim Konstitusi berada di ruang sidang Mahkamah, sementara para pihak hadir secara virtual dari lokasi masing-masing. Dan pada saat yang sama, publik dapat mengakses persidangan melalui live streaming,” terang Anwar yang hadir di Ruang Sidang Pleno MK dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pidatonya, Ketua MK Anwar Usma menyebutkan masa pandemi Covid-19, penggunaan piranti kerja pendukung berbasis teknologi informasi komunikasi modern merupakan hal utama yang mendukung visi Mahkamah sebagai peradilan konstitusi yang modern dan tepercaya. Selama pandemi, sambung Anwar, proses penanganan perkara, mulai dari pengajuan permohonan hingga persidangan dilakukan dengan mengedepankan perangkat berbasis elektronik dan digital.
Catatan Perkara
Berikutnya, Anwar melaporkan hal yang telah dilakukan dan dicapai MK selama periode 2020, baik pada aspek peradilan maupun aspek non-peradilan. Dalam aspek peradilan, MK sejak 2003 hingga Desember 2020 telah meregistrasi sebanyak 3.113 perkara. Dari jumlah tersebut terdapat 3.063 perkara telah diputus. Dengan kata lain, masih terdapat 50 perkara dalam proses pemeriksaan. Dari 3.113 perkara tersebut, dapat dirinci sebanyak 1.430 perkara merupakan pengujian undang-undang, 982 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, 675 perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan presiden/wakil presiden, dan 26 perkara merupakan perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Sementara itu, dari 3.063 putusan, dilihat dari amar, sebanyak 385 perkara dikabulkan sebagian; 1.404 perkara ditolak; 1.018 perkara tidak dapat diterima, 62 perkara gugur; 182 perkara ditarik kembali; dan 12 perkara dinyatakan tidak berwenang.
Sepanjang 2020, Anwar menyampaikan bahwa MK meregistrasi perkara pengujian undang-undang sebanyak 109 perkara. Dari 109 perkara tersebut, Sebanyak 89 perkara telah diputus. Hal ini berarti, Mahkamah telah menyelesaikan 64,02% perkara. Sedangkan 50 perkara atau sebesar 35,98% masih dalam proses pemeriksaan. “Dari 89 putusan, jika dilihat dari amarnya, 3 perkara dikabulkan; 27 ditolak; 45 tidak dapat diterima; dan 14 perkara ditarik kembali,” ujar Anwar.
Percepatan Penyelesaian Perkara
Anwar melanjutkan pada 2020, Mahkamah mencatat rata-rata waktu penyelesaian selama 82 hari kerja atau 122 hari kalender per perkara. Secara faktual, jangka waktu tersebut lebih cepat dibandingkan tahun 2019 yang membutuhkan waktu 93 hari kerja atau 138 hari kalender per perkara. Catatan itu menunjukkan secara jelas kinerja Mahkamah yang semakin meningkat. “Berarti pula, komitmen Mahkamah untuk semakin mempercepat penyelesaian perkara kembali dapat diwujudkan,” ucap Anwar.
Berkenaan dengan jumlah undang-undang yang diuji, Anwar mengungkapkan selama kurun waktu tahun 2020, Mahkamah menguji sebanyak 61 undang-undang. “Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2019, yang hanya sebanyak 56 Undang-Undang,” ungkapnya.
Aspek Non-Peradilan
Selanjutnya terkait dengan hal yang telah dilakukan MK pada aspek non-peradilan, MK telah mengoptimalkan pagu anggaran untuk beberapa programnya, yakni program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya MK serta program penanganan perkara konstitusi dan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. Selanjutnya, Anwar juga menyebutkan bahwa dalam area pembangunan infrastruktur, selain digunakan untuk melakukan optimalisasi dan peremajaan peralatan ruang sidang, MK juga melakukan renovasi Gedung II MK yang akan digunakan sebagai prasarana pendukung dalam penanganan perkara perselisihan hasil pilkada 2020/2021.
Penghargaan Publik
Pada kesempatan ini, Anwar juga menyampaikan sejumlah penghargaan dari publik yang diberikan kepada lembaga MK, di antaranya Penghargaan Hasil Laporan Keuangan Tahun 2019; Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut; Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat; Piagam Penghargaan Penyelamatan dan Pelestarian Arsip; dan Penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik V Tahun 2020 Kategori Lembaga Negara.
Pada akhir pidato Anwar mengatakan, meski sepanjang 2020 MK telah melakukan upaya-upaya terbaik, tetapi masih jauh dari sempurna. “Oleh sebab itu, atas pujian dan kritik yang tidak terhindarkan karena kedua hal tersebut bertali-temali termasuk MK yang merupakan pelaku kekuasaan kehakiman sehingga ketika menjatuhkan sebuah putusan tidak mungkin bisa untuk memuaskan semua pihak,” ungkap Anwar.
Sebelum mengakhiri pidato, Anwar mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin, para pimpinan lembaga negara, para pemimpin media massa, para jurnalis, masyarakat sipil, dan seluruh rakyat Indonesia atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada MK. Memasuki 2021 ini, Anwar memohon doa dan dukungan bagi MK agar tetap dapat memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara. (*/cr5)
Sumber :www.mkri.id