Tujuh daerah di Aceh dikategorikan zona hijau penerapan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Masyarakat yang memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencapai 91 persen lebih.
Demikian dingkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani,Jumat (16/7/2021).
“Zonasi warna itu dari pemantauan yang dilakukan Tim Monitoring Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tersebar di pelbagai pelosok tanah air,” ujar S Saifullah.
Sebagaimana pernah dirilis sebelumnya, Tim Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan memantau perilaku memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Wilayah pantau, daerah permukiman, lingkungan sekolah, perkantoran, pasar, restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, daerah wisata, dan tempat umum lainnya di pelbagai kabupaten/kota.
SAG –sapaan akrab Saifullah Abdulgani– mengatakan, tim monitoring perubahan perilaku terdiri dari personil TNI, Polri, dan duta perubahan perilaku.
Tim ini mengirim data monitoring secara real-time melalui aplikasi yang terkoneksi dengan sistem Bersatu Melawan Covid-19 (BMC) satu data Covid-19 Nasional.
Kemudian, data foto dan lokasi dianalisis di Bidang Data dan IT Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Hasil analisis diklasifikasikan dalam empat zona kepatuhan protokol kesehatan, yakni zona merah (kepatuhan kurang dari 60 persen), zona oranye (kepatuhan 61 persen – 75 persen), zona kuning (kepatuhan 76 persen – 90 persen), dan zona hijau (kepatuhan 91 persen – 100 persen).
“Hasil analisis data monitoring periode 7 Juli – 11 Juli 2021 di Aceh menggambarkan zonasi protokol kesehatan di Aceh. Zona hijau memakai masker meliputi Aceh Tanggara, Gayo Lues, Pidie Jaya, Pidie, Langsa, Sabang, dan Aceh Selatan,” katanya.
Sementara zona hijau menjaga jarak dan menghindari kerumunan, selain kabupaten/kota tersebut, kecuali Sabang, juga Kabupaten Aceh Timur.
Aceh Timur dinilai hijau dalam menjaga jarak tapi belum disiplin memakai masker. Sebaliknya Sabang, hijau dalam memakai masker tapi masuk zona merah dalam disiplin menjaga jarak dan kerumunan.
Sedangkan kabupaten/kota lainnya masih zona kuning atau zona oranye dalam penerapan protokol kesehatan.
Masyarakat masih harus diedukasi tentang pentingnya memakai masker dan menjaga jarak meski sudah vaksinasi Covid-19.
Protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 merupakan dua elemen pertahanan diri dari ancaman virus corona saat ini.
“Zonasi kepatuhan protokol kesehatan ini dipublikasikan sebagai alat navigasi kebijakan dalam edukasi perubahan perilaku kesehatan di kabupaten/kota,” tutur SAG. (*/cr2)
Sumber: siberindo.co