Polri menegaskan, tidak akan melakukan “perang” terkait munculnya hashtag atau tagar #PercumaLaporPolisi dan #PolriSesuaiProsedur di dunia maya. Polri tidak melayani perang, dan menerima hal itu sebagai kritikan untuk maju.
“Terkait tagar percuma lapor polisi, kita tidak pernah perang. Tugas pokok Polri diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 di Pasal 13, adalah melindungi, melayani, mengayomi masyarakat, menegakan hukum. Tidak ada kita perang hashtag. Jadi kita tidak melayani perang. Kita akan melayani dengan tugas pokok itu. Kalaupun dikatakan seperti itu, bagi kami adalah kritik untuk maju,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (13/10/2021).
Tagar percuma lapor polisi itu muncul setelah kasus dugaan pelecehan anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dihentikan penyelidikannya. Hal itu kemudian ramai dibicarakan dan viral di media sosial.
Ramadhan menyampaikan, jawaban atas munculnya tagar itu adalah menunjukkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu jawabannya kita menunjukkan, meningkatkan pelayanan, meningkatkan perlindungan, meningkatkan pengayoman kepada masyarakat, penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Menurut Ramadhan, hal itu dibuktikan Mabes Polri dengan menurunkan tim asistensi untuk membantu penanganan dugaan pelecehan anak itu ke Polda Sulawesi Selatan.
“Kemarin sudah dijawab penghentian penyelidikan itu melalui proses. Tentu sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, Polri menghormati, menghargai apa yang menjadi perhatian publik termasuk kasus ini. Itu telihat bahwa Bareksrim menurunkan tim dari tanggal 9 Oktober, dan tangal 10 sudah mulai bekerja mendatangi sumber-sumber yang bisa dipercaya, mendatangi korban, mendatangi pelapor, mendatangi yang diduga pelaku, mendatangi dokter yang mengeluarkan visum et repertum,” katanya.
Selain itu, Polri juga merespons kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang, namun malah ditetapkan sebagai tersangka, di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus ini pun mendapat sorotan dari masyarakat.
“Tentu ketika ada kesalahan, ada pelanggaran, maka Polri akan dengan tegas melakukan tindakan. Seperti pak Kadiv Humas mengatakan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Jadi kita bukan perang hashtag. Kita menjawabnya dengan tupoksi kita,” tandasnya. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com