Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta. Rabu (12/1/2022).
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB dilansir beritasatu.com.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.(*/cr2)