oleh

Pemprov Kaltim Siaga Hadapi Potensi Banjir, Rob dan Tanah Longsor

KALTIM.SIN.CO.ID   –  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana banjir, banjir pesisir (rob) dan tanah longsor yang diperkirakan terjadi pada periode akhir 2026 hingga April 2027.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Banjir, Banjir Pesisir (Rob), dan Gerakan Tanah Longsor Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (4/11/2026).

Rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 300.2.3/6044/BPBD-II Tahun 2026 tentang Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Potensi Ancaman Bencana Banjir, Banjir Pesisir (Rob) dan Gerakan Tanah Longsor.

Baca Juga  Terhibur oleh Pidato Ketum SMSI, Erros: Masih Ada Orang Pers yang Galak

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan mengatakan pemerintah daerah perlu mulai mengalihkan perhatian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke potensi bencana hidrometeorologi, terutama banjir dan tanah longsor.

Menurutnya, Kaltim memiliki sejumlah wilayah yang rawan banjir dan longsor. Sehingga kesiapan penanganan, termasuk langkah pascabencana, perlu dipersiapkan sejak dini.

“Kita sudah mulai harus beralih dari penanganan karhutla ke persiapan menghadapi bencana berikutnya, yakni banjir dan tanah longsor. Kita perlu melihat bersama peta wilayah rawan bencana dan menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi bencana,” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Covid-19 di Kaltim Alami Peningkatan Sebanyak 54 Kasus Terkonfirmasi

Buyung menjelaskan, berdasarkan informasi BMKG, puncak musim hujan diperkirakan berlangsung pada Desember 2026 hingga Januari 2027. Sementara di sejumlah daerah, kondisi hujan berpotensi berlanjut hingga Maret bahkan April 2027.

Pemetaan risiko menunjukkan potensi banjir dengan kategori tinggi tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Sementara risiko tanah longsor kategori tinggi teridentifikasi di delapan kabupaten/kota. Adapun potensi banjir rob terdapat di tujuh kabupaten/kota.

Baca Juga  Sinergi Sucofindo dan Indonesia Halal Lifestyle Center Untuk Membangun Ekosistem Industri Halal

Karena itu, koordinasi antara instansi terkait dan BPBD kabupaten/kota menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan pemerintah daerah di setiap wilayah. Data kejadian banjir pada tahun-tahun sebelumnya juga menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah mitigasi dan penanganan.

Melalui rapat ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat langkah antisipatif, mulai dari pemantauan wilayah rawan, kesiapan personel dan peralatan, hingga koordinasi penanganan apabila terjadi bencana.(***)

News Feed