oleh

Pemerintah Kota Tangerang Siap Berikan Sanksi & Denda pada Pelanggar Prokes

Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sampai sekarang terus berupaya menangani Covid-19 yg terus semakin tinggi beberapa ketika belakangan. Salah satunya menggunakan menyiagakan segala wahana & prasarana kesehatan buat menangani perkara terkonfirmasi Covid-19.

Di sisi lain, Pemkot Tangerang juga telah mempersiapkan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan memperbanyak operasi disiplin di masyarakat khususnya di malam hari. Bahkan, Pemkot Tangerang akan kembali menerapkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring dalam razia yang digelar, dilansir beritasatu.com.

Baca Juga  Ketua Dewan Pers Kembangkan Jurnalisme Pancasila

“Kita pastikan ke depan akan kembali menerapkan sanksi baik sanksi membersihkan sarana masyarakat dan juga denda uang bagi masyarakat dan pengusaha yang masih bandel dan tidak menerapkan disiplin prokes sesuai anjuran pemerintah, dan saya tadi sudah minta Satpol PP bersama Polri dan TNI untuk memperbanyak operasi disiplin di masyarakat,” ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat ditemui di Puspemkot Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga  Menparekraf Gandeng APMI Bahas Event Saat Pandemi

Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi disiplin prokes. Salah satunya dengan membagikan masker kepada masyarakat.

“Karena dalam rapat bareng Presiden Senin lalu kan sudah jelas Pak Presiden minta kita di wilayah melakukan penanganan lonjakan kasus dengan cara meminta masyarakat disiplin prokes minimal dengan masker dan juga vaksinasi,” katanya.

Selain itu, Arief juga akan tetap meminta masyarakat untuk berdiam diri di rumah bila memang tidak ada kegiatan yang mendesak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga  Meski Pertahankan Suku Bunga, Australia Segera Akhiri Stimulus

“Kita akan tetap tutup taman-taman tematik yang ada di Kota Tangerang, awasi tempat kerumunan dan keramaian seperti mal dan pusat perbelanjaan serta pusat kuliner termasuk pengawasan jam operasionalnya. Dan selama PPKM level 3 ini kita akan tetap menjalankan proses pembelajaran jarak jauh (PPJ) dan melaksanakan WFH 50 persen di semua kantor pemerintahan,” paparnya.(*/cr2)

News Feed