oleh

KPK Mendalami Kasus Cukai Di Bintan

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan jatah kuota rokok terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

KPK, Kamis (24/6) memeriksa saksi Hartono dan Arjab masing-masing dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Tahun 2016-2018.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga  Muzani: Penghargaan untuk Semua Pimpinan MPR Tunjukan Politik Akomodatif Prabowo untuk Pimpin Bangsa ke Depan

Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Baca Juga  Program Puspa Dinilai Tingkatkan Rasio Pelacakan Pasien Covid-19

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di antaranya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).

Dari penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang berperan penting dalam kasus tersebut untuk 6 bulan ke depan sejak Februari 2021 lalu.

Baca Juga  Kemkop Bersama UKM Berkolaborasi Gelar Pelatuhan dan Pendampingan Online Bagi Pelaku Usaha

Namun, KPK tidak menginformasikan lebih detil siapa dua orang yang telah dicegah tersebut. (*/cr3)

Sumber: antaranews.com

News Feed