Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya mengatakan semua bioskop di Jakarta sudah bisa beroperasi mulai hari ini, Kamis (16/9/2021). Pasalnya, semua bioskop di Jakarta sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi dan sudah memenuhi protokol kesehatan yang diatur dalam Instruksi Mendagri dan SE Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait protokol kesehatan di bioskop.
“Seluruh bioskop di Jakarta mulai hari ini boleh beroperasi,” ujar Gumilar kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Pemprov DKI Jakarta, kata Gumilar, sudah berkordinasi dengan asosiasi bioskop di Jakarta dan telah memastikan seluruh bioskop yang berada di bahwa naungan manajemen XXI, CGV dan Cinepolis sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Terkait SOP dan protokol kesehatan di bioskop, menurut dia, persiapannya tidak terlalu membutuhkan waktu lama.
Pasalnya, SOP dan protokol kesehatan tersebut sudah diajukan, disimulasikan dan dicek oleh Pemprov DKI ke masing-masing manajemen bioskop pada Oktober 2020 lalu, saat diberlakukan PSBB transisi di mana saat itu bioskop diizinkan beroperasi.
“Artinya, dari SOP dan prokes sudah clear, dari waktu awal pembukaan sebelum yang sekarang, pembukaan yang sebelumnya (Oktober 2020) sehingga begitu kemarin sempat ditutup dan sekarang dibuka lagi, tetap secara prokes mengikuti pembukaan yang awal. Tetapi sekarang, menyesuaikan dengan harus ada PeduliLindungi dan juga masalah makan minum dan lain-lain, kita buat sesuai dengan Inmendagri,” jelas Gumilar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan bioskop kembali beroperasi dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 20 September mendatang. Bioskop dibuka dengan uji coba protokol kesehatan yang ketat dan salah satunya adalah kapasitas maksimal pengunjung 50%.
Hal ini disampaikan Anies dalam lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com