Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua pejabat di badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan keuangan dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.
Kedua tersangka bekerja di BUMD DKI, yaitu PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) dengan inisial RI yang menjabat sebagai General Manager di perusahaan tersebut dan SY adalah Chief Accounting.
“Keduanya (menjadi tersangka) berdasarkan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada Januari 2021 lalu. Dari penyelidikan itu, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu RI dan SY,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Walau berstatus tersangka, kata Ashari, kedua tersangka tidak ditahan karena dinilai beritikad baik selama penyidikan berlangsung. Dugaan kasus korupsi yang menjerat keduanya terjadi pada 2014 hingga Juni 2015 lalu.
“Akibat perbuatan keduanya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.790.618,” tutur Ashari. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com