Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan dia memahami kekhawatiran dan kekhawatiran publik tentang sanksi di bawah Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik. Karena itu, Jokowi menuntut agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
“Saya memahami kegelisahan masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Peringatan Hari HAM Internasional di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/12/2021) dilnasir beritasatu.com.
Jokowi mengingatkan perkembangan revolusi industri 4.0 telah menuntut semua pihak untuk mengantisipasi isu HAM. Maka ia telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lebih mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam penanganan perkara ITE.
Jokowi menyebut bahwa dirinya telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE.
“Kapolri telah untuk menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE,” ucap dia.
Sebagai bukti pemerintah menjamin kebebasan berpendapat, Jokowi mengungkapkan pemerintah telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE.
Baiq Nuril diketahui dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.
Sementara Saiful Mahdi merupakan dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh, yang diperkarakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE,” ujar Jokowi.
Namun Jokowi dengan tegas mengingatkan meski pemerintah memberikan jaminan kebebasan berpendapat, tetapi kegiatan itu tetap harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab yang tinggi.
“Saya juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegas Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, ia telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR. Agar perlindungan HAM dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin.
“Perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi ini harus terus kita ikuti untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi,” terang Jokowi.
“Kita harus terus berinovasi untuk melindungi HAM warga Indonesia terutama kelompok marjinal. Kita harus membangun Indonesia maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” lanjut Jokowi.(*/cr2)