oleh

Indonesia Larang Bahan Obat Batuk Terkait Kematian Bayi di Gambia

Jakarta – Indonesia pada Sabtu (15/10/2022) melarang bahan kandungan obat batuk sirup yang terkait dengan kematian 70 anak di Gambia, mengingat negara Asia Tenggara itu saat ini sedang menyelidiki kerusakan ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 20 anak di ibu kota Jakarta tahun ini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM juga mengatakan, sedang menyelidiki kemungkinan bahwa bahan, dietilen glikol dan etilen glikol, telah mencemari bahan lain yang digunakan sebagai pelarut.

Baca Juga  Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Kapolda Sumut Panca Simanjuntak: Ini Baru Pas!

Gambia dan India sedang menyelidiki kematian akibat cedera ginjal akut di negara Afrika barat yang diduga terkait dengan sirup obat batuk yang dibuat oleh Maiden Pharmaceuticals yang berbasis di New Delhi.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, telah menemukan tingkat bahan yang “tidak dapat diterima”, yang dapat menjadi racun, dalam empat produk Maiden.

Baca Juga  Muzani soal PKB Alih Dukungan: Perbedaan Bukan Berarti Perpisahan, Apalagi Perpecahan

“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat pendaftaran bahwa semua produk sirup obat untuk anak-anak dan orang dewasa tidak boleh menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” kata regulator tersebut dalam sebuah penyataan.

BPOM kembali menegaskan bahwa keempat produk yang terkait dengan kematian di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia, maupun produk Maiden lainnya.

News Feed