Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial Kota Tangerang mulai mendata anak-anak yang kehilangan orang tuanya karena meninggal akibat Covid-19. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Data Linjamsos Dinsos Kota Tangerang Arif saat dihubungi media, Senin (23/8/2021).
“Kita dari Dinsos memang tengah mendata anak-anak yatim, piatu atau yatim piatu yang ditinggal meninggal orang tuanya karena terpapar Covid-19 yang kita upayakan dari masing-masing kecamatan. Kami sendiri baru dapat arahannya dari Kemsos pekan lalu,” ungkap Arief.
Dikatakan, anak-anak yang didata, yakni anak berusia maksimal 16 tahun dan kehilangan ayah/ibu/ keduanya karena terpapar Covid-19. Orang tua yang meninggal harus dibuktikan dengan data tes PCR yang dilakukan pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Nantinya, data tersebut akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.
“Yang pasti yang akan menerima bantuan adalah anak-anak yang orang tuanya memiliki KTP Kota Tangerang. Jadi kalau yang tidak ber-KTP Kota Tangerang tapi domisilinya di Kota Tangerang atau yang KTP-nya Kota Tangerang tapi tidak berdomisili di Kota Tangerang tidak kita data. Kriteria itu yang menentukan adalah pihak Kemsos,” paparnya.
Arief menargetkan pendataan bagi anak-anak korban Covid-19 itu dapat rampung 25 Agustus 2021. Namun, Dinsos Kota Tangerang belum mengetahui secara pasti bentuk bantuan yang akan diserahkan kepada anak-anak korban Covid-19 itu karena bantuannya langsung dari Kementerian Sosial.
“Sejauh ini baru 60 persen, kita targetkan Insyaallah rampung 25 Agustus 2021 besok. Kalau bentuk bantuannya apa kita sendiri masih belum mendapatkan informasi karena bantuannya sendiri langsung dari Kementerian Sosial,” katanya. (*/cr2)
Sumber: banten.siberindo.co