oleh

Balai Kota Bekasi, Sudah Makamkan 4.587 Jenazah Corona 19

Bekasi – Kota Bekasi (Pemcot) menetapkan jumlah pemakaman yang menggunakan protokol Covid19 di Kota Bekasi mulai Maret hingga November 2021 sebanyak 4.587 orang. Data tersebut dipublikasikan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

“Disperkimtan mencatat, rata-rata usia yang meninggal di usia 40 tahunan dan di atas 60 tahun,” kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Kamis (9/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Dia mengatakan, salah satu fungsi dan tugas Disperkimtan adalah perencanaan dan pengelolaan pemakaman di Kota Bekasi. Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bekasi yaitu TPU Jatisari, TPU Perwira dan TPU Padurenan.

Baca Juga  Kunjungi Baduy, Erick Tohir Dapat Gelar Dulur Baduy

“Dari awal munculnya pandemi Covid-19, TPU Padurenan dijadikan satu-satunya TPU untuk pemakaman dengan protokol Covid-19,” imbuhnya.

TPU Padurenan terletak di Kecamatan Mustikajaya dengan luas lahan 12 hektare. Lahan yang disediakan untuk pemakaman protokol Covid-19 mencapai 9,15 hektare.

Dari total 4.587 jenazah tersebut, berdasarkan data RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, RSUD Tipe D dan rumah sakit swasta yang ada di Kota Bekasi, sebanyak 1.561 diantaranya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan dimakamkan di TPU Padurenan.(*/cr2)

News Feed