oleh

Wagub DKI: Tingkatkan UMP untuk Kepentingan Masyarakat

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 karena kepentingan masyarakat, khususnya pegawai.

“Tentu yang paling utama adalah kepentingan masyarakat. Jadi, mohon semuanya bisa memahami,” kata Riza saat ditemui di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (19/12/2021)dilansir beritasatu.com.

Menurut Riza, keputusan tersebut diambil setelah melalui beberapa pertimbangan salah satunya dampak Covid-19 kepada para buruh.

Dengan naiknya UMP DKI, lanjutnya, beban buruh dalam menjalankan kehidupan selama pandemi diharapkan dapat berkurang.

Baca Juga  GUBERNUR MASUK NOMINATOR SATYALENCANA WIRA KARYA

Riza sendiri paham kepuasan tersebut tidak dapat menyenangkan semua pihak.

“Memang tidak ada kepentingan yang tentu saja memuaskan 100% semuanya tetapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi,” kata Riza.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya merevisi dan menaikkan UMP 2022 di DKI sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85% sebesar Rp 4.453.935.

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga  Rumah Sakit Covid-19 Babel Mulai Beroperasi dengan Fasilitas Lengkap

Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 mencapai Rp 225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 mencapai Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.

Gubernur DKI menjelaskan, revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3% atau berada pada rentang dua hingga 4%.

Baca Juga  Penyaluran Dana Desa Kaltim Sebesar Rp135,26 miliar

Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3%.

Anies menjelaskan, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” imbuh Anies.(*/cr2)

News Feed