Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sejauh ini, belum ada kontak dengan Pemprov DKI Jakarta terkait wacana penghapusan kebijakan ganjil genap.
“Belum ada wacana,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/1/2022) dilansir beritasatu.com.
Dengan demikian, penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil genap tetap berjalan seperti biasa.
Wacana peniadaan sistem ganjil genap di jalanan Jakarta disuarakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap guna mengurangi pergerakan publik untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang makin meningkat.
Hal ini, kata dia, krusial dilakukan karena varian Omicron di Jakarta telah merebak dengan 243 orang dari 825 kasus baru Covid-19 pada 17 Januari 2022. Kasus Omicron itu berasal dari transmisi lokal.
Di sisi lain, ungkap Mujiyono, keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 mencapai 20 persen imbas kenaikan kasus virus corona dan ICU sebesar lima persen.
Terkait hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan ganjil genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 termasuk varian Omicron di Ibu Kota.
Karena itu, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan dua periode waktu setiap hari kerja terkecuali hari libur nasional.
“Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas,” kata Syafrin.
Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian Omicron makin meningkat.
Karena itu, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 1 atau pun level 3.(*/cr2)