Site icon SIN Kaltim

Pemkab Serang Menyoroti Proses Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pilkades

Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyoroti proses tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di dua desa yakni, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi dan Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer. Sebab, adanya dua nama yang tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya sebagai bakal calon (balon) desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, berdasarkan adanya permasalahan tersebut Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi di Aula Tb. Saparudin pada Senin, 7 Juni 2021. Hadir juga pada rakoor tersebut Asda I Bidang Administrasi, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rudy Suhartanto, para Camat, Sekmat, Panwas, pihak TNI dan Polri.

Dalam rakoor tersebut, membahas dan mendengarkan dari berbagai sumber guna memutuskan persoalan pilkades yang terjadi di Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi dan Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer.

“Berdasarkan pandangan hukum, kemudian informasi dari pihak camata, Plt camat, panitia pengawas (panwas), Sekmat Anyer, Panitia Pilkades Cikoneng memutuskan atas nama Jahroni di Desa Cikoneng ditetapkan untuk bisa melanjutkan proses pencalonan atau menjadi bakal calon kades,” ujar Tubagus Entus usai rapat.

Dengan diputuskannya Jahroni sebagai Balon Kades Cikoneng, Kecamatan Anyer berjumlah melebihi dari enam (6) orang yang akan mengikuti proses tahapan pilkades selanjutnya di desa tersebut. Namun, berbeda dengan desa lainnya dengan jumlah peserta 6 orang makan akan dilaksanakan tes terhadap para balon kades. “Pilkades Cikoneng ada lebih dari enam calonnya, jadi harus mengikuti tes untuk para balon,” kata Tubagus Entus.

Kemudian untuk Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi atas nama Salim dengan ditolaknya pendaftaran sebagai balon disebabkan belum bisa membuktikan bukti legaliser dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Hasil dari keterangan dari Bagian Hukum membenarkan jika yang bersangkutan teregistrasi.

“Kemarin belum bisa membuktikan, sekarang terbukti yang bersangkutan sudah teregistrasi di Bagian Hukum dan Dinkes. Jadi, yang bersangkutan bisa melanjutkan dan layak menjadi balon kades. Untuk Desa Purwodadi ada 4 balon kades,” terangnya.

Dengan diputuskannya dua orang untuk maju pada tahapan pilkades selanjutnya, apakah tidak akan ada kecemburuan sosial bagi peserta lainnya yang tidak lolos tahapan administrasi. Tubagus Entus menegaskan, tidak akan ada kecemburuan sosial. “Ngga” tandasnya.

“Kita bekerjanya atas dasar aturan, tidak melihat siapa-siapanya tapi kita melihat dari aspek hukum atau aturannya. Aspek hukum semata. Aspek formalnya, aspek materil, logika hokum, kita pertimbangkan betul sehingga kita memutuskan itu,” tutur Entus.

Senada dikatakan Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto. Kata dia, tidak akan adanya kecemburuan social karean keputusan berdasarkan aturan yang berlaku. “Insya Allah ngga, semua sesuai aturan,” ujarnya.

Diketahui Pemkab Serang menetapkan pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli mendatang. Pesta demokrasi lima tahunan yang di ikuti 144 desa, untuk tahapan sosialisasi dimulai pada 24 Februari. Sedangkan untuk pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dan pemberkasan terhitung 7 April sampai 27 April 2021. (*/cr3)

Sumber: satubanten.com

Exit mobile version