Site icon SIN Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Tindak Lanjut Pengaduan Keluarga Pasien RSUD AWS

KALTIM.SIN.CO.ID – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  membahas tindak lanjut pengaduan keluarga pasien pascatindakan cath lab di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS).

RDP yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim tersebut mempertemukan keluarga pasien, kuasa hukum, manajemen RSUD AWS, Dinas Kesehatan Kaltim, Dewan Pengawas RSUD AWS, serta Ombudsman Kaltim.

Dalam rapat disampaikan bahwa sebelumnya telah berlangsung mediasi antara keluarga pasien dan dokter yang bersangkutan, dengan difasilitasi manajemen RSUD AWS pada 29 Juni 2026. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba  mengatakan RDP menjadi ruang untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait sekaligus melihat langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

“Fokus kita adalah bagaimana kesepakatan hasil mediasi bisa jalan. Andai mediasi berjalan, tidak perlu sampai di sini. Kalau terus cari kesalahan akan repot,” ujar Ketua Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba saat memimpin RDP bersama pihak manajemen RSUD AWS dan keluarga pasien pada Selasa (29/9/2026).

Manajemen RSUD AWS juga menyatakan kesediaannya untuk kembali memfasilitasi komunikasi antara pihak terkait guna menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya.

Selanjutnya, keluarga pasien bersama kuasa hukum akan menyampaikan jawaban secara tertulis pada 6 Oktober 2026. Komisi IV juga meminta Dinas Kesehatan Kaltim ikut memantau proses penyelesaian tersebut.

RDP diharapkan menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian melalui komunikasi dan mekanisme yang telah disepakati bersama.

Rapat dihadiri Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Andi Muhammad Ishak, Ketua Dewan Pengawas RS AWS Dr. Syahrir A. Pasiringi, Plt. Direktur RS AWS Drg. Ahmad Jais, perwakilan keluarga pasien dan kuasa hukum, serta Ombudsman Perwakilan Kaltim.(***)

Exit mobile version